Pelayanan Pengujian
[Pengumuman Resmi]
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran No 1565/SE/KP.370/A/04/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah, BPMSP melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.
1. Tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis jam pelayananan 07.30-16.00 WIB
2. Tugas kedinasan di rumah (Work From Home) dilaksanakan setiap hari Jumat
Pelayanan masyarakat secara langsung di kantor BPMSP tetap berjalan pada hari Senin hingga Kamis. Penyesuaian ini tidak akan mengurangi kualitas layanan kami kepada publik.
Layanan BPMSP tetap aktif pada hari Jumat melalui layanan online, sehingga kebutuhan informasi dan pelayanan tetap dapat diakses dengan optimal.
Selain itu, Permohonan pengujian tetap dapat dilakukan melalui SILAPATI pada link berikut silapati.bpmsp.id/
BPMSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, adaptif, dan profesional bagi masyarakat.
#BPMSP #TepatHasil #TepatWaktu