Wamentan Sudaryono Pastikan Tindak Tegas Pelaku yang Rugikan Peternak Ayam dan Telur
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Wamentan Sudaryono, pemerintah saat ini fokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar sehingga peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang sehat, tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
"Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum," kata Wamentan Sudaryono.
Ia menjelaskan, Kementan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi hingga aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara adil. Pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," tegasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, langkah Kementerian Pertanian juga mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herry Dermawan. Menurutnya, pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak dengan mendorong perbaikan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat anjlok hingga sekitar Rp12.000/kg, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp20.000/kg.
Repost Ditjen PKH Kementan RI