Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Terimakasih telah mengunjungi website resmi BPMSP Bekasi. apa yang anda perlukan 1. Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan 2. Penyelenggara Uji Profisiensi 3. Penyedia Bahan Acuan 4. Bimbingan Teknis Laboratorium 5. Magang / Pelatihan 6. Kerjasama MOU 7. Lainnya (balas dengan angka sesuai keperluan)
Logo

Kementan Perkuat Stabilisasi Harga Pakan dan Pasokan SBM, Industri Pakan Sepakat Tunda Kenaikan Harga

14/07/2026 15:30:00 Admin Satker 27

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah menjaga stabilitas usaha peternakan nasional melalui pengendalian harga pakan dan jaminan ketersediaan bahan baku. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga Pakan dan Ketersediaan Bungkil Kedelai (Soybean Meal/SBM) di Kantor Kementan Jakarta, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada dinamika pengelolaan impor bungkil kedelai (Soybean Meal/SBM) yang kini melibatkan BUMN PT Berdikari, sekaligus menyikapi dinamika perubahan harga pakan bersamaan dengan harga ayam hidup yang berada pada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP).

 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda menegaskan bahwa kebijakan pengalihan impor SBM kepada BUMN bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku pakan bagi industri peternakan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli karena sektor swasta tetap memperoleh porsi impor sesuai kebutuhan nasional.

 

"Perlu kami tegaskan bahwa pengalihan impor SBM kepada BUMN bukan berarti seluruh impor dimonopoli pemerintah. Swasta tetap memiliki porsi yang besar sesuai kebutuhan nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan baku pakan agar peternak tidak dirugikan," ujar Agung.

 

Agung mengakui muncul berbagai tanggapan terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah memilih membuka ruang dialog dengan seluruh pelaku usaha agar pelaksanaan kebijakan berjalan secara transparan dan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem peternakan.

 

Ia menjelaskan, keterlibatan negara dalam komoditas strategis telah memiliki landasan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 

Repost Ditjen PKH Kementan RI

Youtube TikTok Facebook Instagram X
Whatsapp